Apakah Alasan Perusahaan Memakai Jasa Outsourcing Jakarta?
Setiap tanggal 1 Mei, yang adalah hari buruh, semua pekerja di Indonesia tidak jarang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Menghapus sistem kerja outsourcing ialah salah satu tuntutan yang sangat konsisten disuarakan semua buruh.
Pengertian Outsourcing
Sistem kerja alih daya atau outsourcing Jakarta ialah salah satu upaya suatu perusahaan mau memenuhi keperluan karyawannya. Pada sistem kerja outsourcing, alih-alih mengontrak langsung seorang karyawan di bawah manajemennya, perusahaan memilih memakai jasa (menyewa) pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut, ialah perusahaan outsourcing, yang menjadi penyedia tenaga kerja yang dibutuhkan. Sehingga, kedudukan karyawan outsourcing bukanlah karyawan langsung perusahaan dimana dia ditempatkan. Melainkan sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Awal Mulai Sistem Kerja Outsourcing Diterapkan Di Indonesia
Sistem kerja kontrak dan outsourcing mulai dipakai di Indonesia seiring diberlakukannya Undang Undang No 13 Tahun 2003. Di awal penerapan sistem kerja outsourcing Jakarta, ialah dikarenakan adanya kemauan para pengusaha guna membagi beban kerja.
Alasan Perusahaan
Penggunaan tenaga kerja outsourcing ialah ditujukan agar bisa mendapatkan karyawan yang berpengalaman di bidangnya. Walaupun untuk memenuhi keperluan kerja pada bagian yang bukan produk inti perusahaan. Lion Air adalah salah satu perusahaan yang sukses memakai sistem kerja alih daya. sejumlah pekerjaan layaknya pengadaan komponen, perawatan pesawat hingga katering dipindahkan kepada pekerja outsourcing Jakarta. Dengan demikian, perusahaan Lion Air sukses melakukan penghematan besar-besaran. Untuk perusahaan, sistem kerja outsourcing memberikan sebuah keuntungan sebab dapat menekan ongkos operasional lebih murah. Karena, karyawan outsourcing tidak mendapatkan sejumlah tunjangan atau hak yang diperoleh langsung di bawah perusahaan.
Perekrutan karyawan pun lebih mudah, sebab karyawan perekrutan karyawan outsourcing ialah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa alih daya. Perusahaan pemakai sistem kerja alih daya juga dapat mempekerjakan karyawan outsourcing pada periode masa-masa tertentu saja. Dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan tidak mesti mempekerjakan karyawan secara terus menerus atau permanen.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Bekerja Sebagai Karyawan Alih Daya
Berikut ini ialah beberapa urusan yang mesti dipikirkan pada saat berkeinginan bekerja sebagai karyawan alih daya dalam dunia kerja :
1. Perusahaan Alih Daya Tidak Memotong Gaji Karyawan
Perusahaan outsourcing ialah berperan mengalirkan tenaga kerja yang dibutuhkan. Jasa perusahaan outsourcing, akan ditunaikan oleh perusahaan yang bekerja sama. Sehingga, tidak ada dalil jika perusahaan tersebut kemudian memotong gaji karyawannya tiap bulan. Jika anda menemukan kejanggalan tersebut, usahakan anda tidak boleh menandatangani kontrak.
2. Jika Gaji Sering Terlambat, Minta Tanggung Jawab Perusahaan Outsourcing
Apabila terjadi keterlambatan saat penggajian, maka karyawan alih daya mesti menuntut pada perusahaan outsourcing Jakarta. Tidak ada kaitan antara kondisi finansial perusahaan dimana anda ditempatkan dengan perusahaan outsourcing yang menaungi. Karena, perusahaan oustourcing pun wajib membayarkan gaji karyawan alih daya yang dipekerjakannya. Walaupun perusahaan pemakai jasa belum menyerahkan bayaran atau mempunyai masalah keuangan.
3. Sebaiknya Jangan Berkarir Sebagai Karyawan Outsourcing Jakarta
Sangat tidak disarankan menjadi karyawan outsourcing untuk jangka waktu yang lama. Sebaiknya, setelah empiris kerja memadai, cari kegiatan yang bisa menunjang karirmu. Ada perusahaan yang memiliki kepandaian mengusung karyawan alih daya berprestasi menjadi karyawan tetap. Namun andai setelah bertahun-tahun tidak ada perubahan, usahakan menggali perusahaan lain untuk bekerja.